Tuesday, February 17, 2015
Hakim Sarpin Rizaldi |
Tak ada yang tahu bagaimana logika berfikir sang hakim Sarpin Rizaldi, mengapa ia menilai penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum walaupun jelas-jelas berstatus POLISI atau dan juga bukan penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, sehingga KPK tidak berwenang memeriksa Budi.
Hakim juga menilai kasus Budi tidak meresahkan masyarakat atau menimbulkan kerugian negara walau ada tanda tanya BESAR tentang kewajaran penerimaan di rekeningnya yang berjumlah puluhan milyar Rupiah. Bahkan dalam pemberitaan di media jumlah dana di rekening BG sampai ratusan milyar Rupiah. Semua itu dinilai sah dan wajar-wajar saja seperti yang disimpulkan Bareskrim Polri yang sebelumnya telah memeriksa BG. Intinya gratifikasi bagi KPK itu termasuk korupsi, tetapi bagi Polri, bukan tindak pidana korupsi.
Menurut ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho: "Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan begitu ditetapkan tersangka. Begitu pula pencopet, pencuri, bandar narkotika, langsung praperadilan, begitu ditetapkan sebagai tersangka. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara"
Sementara kita sepertinya harus menunggu langkah lebih lanjut dari KPK (yang mungkin mengajukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Jaksel yang nyeleneh ini) dan keputusan Presiden menyangkut Calon Kapolri.
Ha ha ha, semua pelaku tindak pidana yang dijadikan TERSANGKA (baik oleh Polisi, Kejaksaan atau KPK) akan kita lihat rame-rame mengajukan gugatan Praperadilan agar terbebas dari jerat hukum. Sebuah preseden yang amat buruk bagi penegakan hokum di Indonesia.
Sekedar Catatan, sebagaimana diberitakan di Detik.com, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini. Sarpin juga pernah dilaporkan delapan kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.
By: ASN, Jakarta, 16 Februari 2014
Sumber:
Detik.com: http://news.detik.com/…/ahli-pidana-hakim-sarpin-rusak-sist…
Kompas.com: http://nasional.kompas.com/…/KPK.Setelah.Ini.Semua.Tersangk….